Minggu, 15 Januari 2012

Pengelolaan Kawasan Pesisir di Indonesia



Oleh :  Rifky Ferdiansyah, 0806338425


            Negara kita adalah Negara kepulauan terbesar di dunia.  Ada lebih dari 17.000 pulau besar dan kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia juga disebut sebagai Nusantara yang beranti Kepualuan Antara, ungkapan ini mencerminkan jatidiri geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang saling sambung menyambung. Pada saat Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan M.Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Negara Ini hanyalah wilayah bekas yang ditinggalkan oleh Kolonial Hindia Belanda.
Menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, maka batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Hal ini berimplikasi bahwa wilayah Indonesia dipisahkan oleh wilayah laut yang luas antar pulau seperti laut Jawa yang memisahkan pulau Jawa dengan Kalimantan dan Sulawesi. Meskipun secara fisik wilayah ini dipisahkan oleh laut, namun secara kultur dan konsep nasionalisme, Indonesia tetap satu bahkan menganggak wilayahnya sebagai tanah air bukan daratan saja.
Melalui perjuangan Perdana Menteri Ir. Djuanda, pemerintah RI berhasil mendeklarasikan klaim atas seluruh perairan antar pulau di Indonesia sebagai wilayah nasional. Dekalarasi ini kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda, yaitu pernyataan diri sebagai Negara kepulauan, dimana laut menjadi penghubung antar pulau, bukan pemisah.
Usaha ini bersamaan dengan upaya memperpanjang batas laut teritorial menjadi 12 mil dari pantai, kemudian diperjuangkan oleh Indonesia untuk mendapat pengakuan internasional di PBB, suatu perjuangan panjang yang meliwati 3 rezim politik yang berbeda yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. 

            Walaupun prinsip negara kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya.

Setelah diratifikasi oleh 60 negara maka UNCLOS kemudian resmi berlaku pada tahun 1994. Berkat perjuangan yang gigih dan memakan waktu, Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1 juta km2 wilayah perairan dari hanya 100.000 km2 warisan Hindia Belanda, ditambah dengan 2,7 juta km2 Zone Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya.

            Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70% angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita. Wilayah laut yang demikian luas dengan 17.500-an pulau-pulau yang mayoritas kecil memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis.
Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan penguasaan de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang mencintai laut sejak dahulu merupakan masyarakat bahari. Akan tetapi, kemudian oleh kolonial, bangsa Indonesia didesak ke pedalaman, yang mengakibatkan menurunnya jiwa bahari.
Tekad kembali ke laut ditekankan pemerintah bersamaan dengan pencanangan Tahun Bahari pada tahun 1996. “Bangsa Indonesia yang di masa lalu mencatat sejarah sebagai bangsa bahari dalam perjalanannya telah kehilangan keterampilan bahari sehingga luntur pula jiwa maritimnya,” ungkap Presiden Soeharto ketika itu.
Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
Disertasi yang ditulis Edward L Poelinggomang, kemudian dibukukan dengan judul Makassar Abad XIX; Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim, menyebutkan bahwa pada sekitar abad ke-14 dan permulaan abad ke-15 terdapat lima jaringan perdagangan (commercial zones). Pertama, jaringan perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India Selatan, Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera.
Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan perdagangan yang meliputi pesisir timur Semenanjung Malaka, Thailand, dan Vietnam Selatan. Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut Cina Selatan. Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang meliputi pesisir barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara Kalimantan (Brunei Darussalam).
Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan bagian selatan Sumatera. Jaringan perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit.
Menurut ahli sejarah maritim dari Universitas Hasanuddin itu, wilayah Sulawesi tidak disebut dalam kelima jaringan perdagangan itu. Pelabuhan Makassar yang berada di tengah- tengah dunia perdagangan baru berkembang sekitar abad ke-16. Di bagian utara berkembang jaringan perdagangan Laut Sulu, di timur dan selatan jaringan perdagangan Laut Jawa, dan di barat jaringan perdagangan Laut Cina Selatan, Selat Malaka, dan Teluk Bengal.
“Dari berbagai dokumen yang saya baca, sekitar abad ke-17 Pelabuhan Makassar merupakan pelabuhan yang paling besar dan paling bagus penataan ruangnya,” kata Edward. Hingga abad ke-19, hanya Makassar yang memberi izin tinggal bagi pedagang asing sehingga pedagang dari Inggris, Denmark, Portugis, dan Spanyol bebas membangun loji (tempat untuk tinggal dan berdagang sekaligus menjadi gudang dan agen perwakilan) di sekitar pelabuhan.

Konsepsi Wilayah Pesisir
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup :
  1. Laut territorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
  2. Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai,
  3. Perairan Pedalaman adalah semua peraiaran yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk didalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup
Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebig dari 24 mil laut dan di pelabuhan. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut :
  1. Laut meruapakan sumber dar “common property resources” (sumber daya milik bersama), sehingga kawasan memiliki fungsi public/kepentingan umum.
  2. Laut merupakan “open access regime, memungkinkan siapa pun untuk memanfaatkan ruang untuk berbagai kepentingan.
  3. Laut persifat “fluida”, dimana sumber daya (biota laut) dan dinamika hydrooceanography tidak dapat disekat/dikapling.
  4. Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena memiliki trografi yang relative mudah dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan.
  5. Pesisir merupakan kawasan yang akan sumber daya alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Wilayah laut dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan dating.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial-ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan financial yang sangat besar.
  4. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
  5. Wilayah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagi simpul transportasi laut di Wilayah Asia Pasifik. Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4%-9%)
  6. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia, (c) pariwisata bahari yang diakui duniadengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotaurism”.
  7. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tripis dunia kerena hamper 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
  8. Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar Negara maupun antar daerah yang sensitive dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permasalahan Sektor Kelautan Indonesia
Kekeliruan paradigma pembangunan  pada akhirnya menimbulkan banyaknya kegagalan pembangunan sektor kelautan, di antaranya belum pernah tercapainya swasembada ikan di negara ini. Contoh kegagalan lain di bidang pembangunan kelautan adalah pada sektor perhubungan laut. Paling tidak, sampai saat ini perhubungan laut Indonesia masih belum bisa mencapai apa yang telah dilakukan oleh Maskapai Pelayaran Belanda (Koninklikje Paketvaart Maatschappij/ KPM) pada saat beroperasi di Indonesia mulai tahun 1888 sampai dengan tahun 1957.
Menurut sejarawan Perancis Dennys Lombard dalam bukunya, Nusa Jawa: Silang Budaya, yang ditulis tahun 1990, perusahaan pelayaran ini telah membangun sebuah jaringan hebat, teratur, dan tepat waktu. Kapal-kapalnya tak hanya melayari pelabuhan besar, juga pulau-pulau kecil terpencil. Kita akan tercengang bila membaca jadwal perjalanan dalam buku panduan pariwisata tahun 1930-an. Ambon, Ternate, Banda, dan semua pulau di Kepulauan Sunda Kecil, Kepulauan Aru dan Tanimbar, disinggahi satu-dua minggu sekali. Semua itu diselenggarakan terutama untuk keperluan pemerintahan dan perdagangan kolonial Belanda.
Dengan demikian, terpeliharalah hubungan yang teratur dengan Jawa sebagai pusat pemerintahan saat itu. Sampai saat ini, Pelni, perusahaan pelayaran Indonesia yang resmi menggantikan KPM sejak tahun 1957, tak berhasil menyamai kemampuan perusahaan Belanda tersebut.
Banyaknya contoh kegagalan pembangunan kelautan tersebut hendaknya harus ditanggapi secara bijaksana oleh berbagai pihak yang berkepentingan karena bagaimana juga hal itu telah membuktikan kelirunya paradigma pembangunan yang diterapkan selama ini. Di masa depan, semua potensi laut yang ada di negara ini harus bisa dieksploitasi secara optimal untuk kepentingan pembangunan dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip kelestariannya.

Permasalahan Pesisir
                  Jika kita perhatikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
  • Orientasi pembangunan Indonesia yang masih belum jelas dan berakar dari penggambaran jatidiri orang Indonesia melihat dirinya sendiri apakah mengarah ke sector maritime atau  agraris
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur dengan peraturan perundang-ungan yang jelas, seingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir

Kesimpulan
Wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengelolaan berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai suatu sistem pengelolaan sumber daya alam disuatu tempat dimana masyarakat lokal ditempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Strategi pengembangan masyarakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan yatu, yang bersifat struktural dan non-struktural.
Konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekositem pesisir yang bersangkutan, yan dikelola dengan memperhatikan aspek parameter lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat, yang selanjutnya diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui kerjasama masyarakat, ilmuan da pemerintah, untuk menemukan strategi-strategi pengelolaan pesisir yang tepat

Referensi
·         Rahmawaty, Pengelolaan  Kawasan Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatra Utara. Medan. 2004
·         Wiranto, Tatag, Pembangunan Wilayah Pesisir dan Laut dalam Kerangka Pembangunan Perekonomian Daerah. Jakarta. 2004