Oleh
: Rifky Ferdiansyah, 0806338425
Negara kita adalah Negara kepulauan terbesar di
dunia. Ada lebih dari 17.000 pulau besar
dan kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia juga disebut
sebagai Nusantara yang beranti Kepualuan Antara, ungkapan ini mencerminkan
jatidiri geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang saling sambung
menyambung. Pada saat Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan M.Hatta pada
tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Negara Ini hanyalah wilayah bekas yang
ditinggalkan oleh Kolonial Hindia Belanda.
Menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie
1939, maka batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Hal
ini berimplikasi bahwa wilayah Indonesia dipisahkan oleh wilayah laut yang luas
antar pulau seperti laut Jawa yang memisahkan pulau Jawa dengan Kalimantan dan
Sulawesi. Meskipun secara fisik wilayah ini dipisahkan oleh laut, namun secara
kultur dan konsep nasionalisme, Indonesia tetap satu bahkan menganggak
wilayahnya sebagai tanah air bukan daratan saja.
Melalui perjuangan Perdana Menteri Ir. Djuanda, pemerintah
RI berhasil mendeklarasikan klaim atas seluruh perairan antar pulau di
Indonesia sebagai wilayah nasional. Dekalarasi ini kemudian dikenal dengan nama
Deklarasi Djuanda, yaitu pernyataan diri sebagai Negara kepulauan, dimana laut
menjadi penghubung antar pulau, bukan pemisah.
Usaha ini bersamaan dengan upaya memperpanjang batas laut
teritorial menjadi 12 mil dari pantai, kemudian diperjuangkan oleh Indonesia
untuk mendapat pengakuan internasional di PBB, suatu perjuangan panjang yang
meliwati 3 rezim politik yang berbeda yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi
Terpimpin dan Orde Baru.
Walaupun prinsip negara kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya.
Walaupun prinsip negara kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya.
Setelah diratifikasi oleh 60 negara maka UNCLOS kemudian
resmi berlaku pada tahun 1994. Berkat perjuangan yang gigih dan memakan waktu,
Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1
juta km2 wilayah perairan dari hanya 100.000 km2 warisan Hindia Belanda,
ditambah dengan 2,7 juta km2 Zone Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan
internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan
sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya.
Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70% angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita. Wilayah laut yang demikian luas dengan 17.500-an pulau-pulau yang mayoritas kecil memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis.
Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70% angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita. Wilayah laut yang demikian luas dengan 17.500-an pulau-pulau yang mayoritas kecil memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis.
Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa
kejayaan Kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih
merupakan penguasaan de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi
kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
yang mencintai laut sejak dahulu merupakan masyarakat bahari. Akan tetapi,
kemudian oleh kolonial, bangsa Indonesia didesak ke pedalaman, yang
mengakibatkan menurunnya jiwa bahari.
Tekad kembali ke laut ditekankan pemerintah bersamaan dengan
pencanangan Tahun Bahari pada tahun 1996. “Bangsa Indonesia yang di masa lalu
mencatat sejarah sebagai bangsa bahari dalam perjalanannya telah kehilangan
keterampilan bahari sehingga luntur pula jiwa maritimnya,” ungkap Presiden
Soeharto ketika itu.
Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati
arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan
antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
Disertasi yang ditulis Edward L Poelinggomang, kemudian
dibukukan dengan judul Makassar Abad XIX; Studi tentang Kebijakan Perdagangan
Maritim, menyebutkan bahwa pada sekitar abad ke-14 dan permulaan abad ke-15
terdapat lima jaringan perdagangan (commercial zones). Pertama, jaringan
perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India Selatan,
Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera.
Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan
perdagangan yang meliputi pesisir timur Semenanjung Malaka, Thailand, dan
Vietnam Selatan. Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut
Cina Selatan. Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang meliputi pesisir
barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara Kalimantan (Brunei
Darussalam).
Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi kepulauan Nusa
Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan bagian selatan
Sumatera. Jaringan perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit.
Menurut ahli sejarah maritim dari Universitas Hasanuddin itu,
wilayah Sulawesi tidak disebut dalam kelima jaringan perdagangan itu. Pelabuhan
Makassar yang berada di tengah- tengah dunia perdagangan baru berkembang
sekitar abad ke-16. Di bagian utara berkembang jaringan perdagangan Laut Sulu,
di timur dan selatan jaringan perdagangan Laut Jawa, dan di barat jaringan
perdagangan Laut Cina Selatan, Selat Malaka, dan Teluk Bengal.
“Dari berbagai dokumen yang saya baca, sekitar abad ke-17
Pelabuhan Makassar merupakan pelabuhan yang paling besar dan paling bagus
penataan ruangnya,” kata Edward. Hingga abad ke-19, hanya Makassar yang memberi
izin tinggal bagi pedagang asing sehingga pedagang dari Inggris, Denmark,
Portugis, dan Spanyol bebas membangun loji (tempat untuk tinggal dan berdagang
sekaligus menjadi gudang dan agen perwakilan) di sekitar pelabuhan.
Konsepsi Wilayah
Pesisir
Berdasarkan
ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan
Indonesia mencakup :
- Laut territorial Indonesia adalah jalur laut
selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
- Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan
kedalaman dan jarak dari pantai,
- Perairan Pedalaman adalah semua peraiaran yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk didalamnya semua bagian dari perairan yang terletak
pada sisi darat pada suatu garis penutup
Menurut
Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk
yang lebar mulutnya tidak lebig dari 24 mil laut dan di pelabuhan.
Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai
berikut :
- Laut meruapakan sumber dar “common property
resources” (sumber daya milik bersama), sehingga kawasan memiliki fungsi
public/kepentingan umum.
- Laut merupakan “open access regime,
memungkinkan siapa pun untuk memanfaatkan ruang untuk berbagai
kepentingan.
- Laut persifat “fluida”, dimana sumber daya
(biota laut) dan dinamika hydrooceanography tidak dapat disekat/dikapling.
- Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena
memiliki trografi yang relative mudah dikembangkan dan memiliki akses yang
sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan.
- Pesisir merupakan kawasan yang akan sumber daya
alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Wilayah laut dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna
strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai
salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah
dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal
yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
- Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak
kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat
tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa
wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada
masa yang akan dating.
- Secara administratif kurang lebih 42 Daerah
Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya
otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan
yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
- Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan
sosial-ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana
didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan
ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan financial yang sangat besar.
- Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah
memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada
tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber
daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai
potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara
lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi
lestarinya yang termanfaatkan.
- Wilayah pesisir di Indonesia memiliki peluang
untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagi simpul transportasi
laut di Wilayah Asia Pasifik. Hal ini menggambarkan peluang untuk
meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh
cepat (4%-9%)
- Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan
beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih
lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak,
(b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari
17 titik penangkapan ikan di dunia, (c) pariwisata bahari yang diakui
duniadengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati
yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi
pengembangan kegiatan “ecotaurism”.
- Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia
merupakan pusat biodiversity laut tripis dunia kerena hamper 30% hutan
bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
- Secara politik dan hankam, wilayah pesisir
merupakan kawasan perbatasan antar Negara maupun antar daerah yang
sensitive dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permasalahan Sektor
Kelautan Indonesia
Kekeliruan paradigma pembangunan pada akhirnya menimbulkan banyaknya kegagalan
pembangunan sektor kelautan, di antaranya belum pernah tercapainya swasembada
ikan di negara ini. Contoh kegagalan lain di bidang pembangunan kelautan adalah
pada sektor perhubungan laut. Paling tidak, sampai saat ini perhubungan laut
Indonesia masih belum bisa mencapai apa yang telah dilakukan oleh Maskapai
Pelayaran Belanda (Koninklikje Paketvaart Maatschappij/ KPM) pada saat beroperasi
di Indonesia mulai tahun 1888 sampai dengan tahun 1957.
Menurut sejarawan Perancis Dennys Lombard dalam bukunya, Nusa
Jawa: Silang Budaya, yang ditulis tahun 1990, perusahaan pelayaran ini telah
membangun sebuah jaringan hebat, teratur, dan tepat waktu. Kapal-kapalnya tak
hanya melayari pelabuhan besar, juga pulau-pulau kecil terpencil. Kita akan
tercengang bila membaca jadwal perjalanan dalam buku panduan pariwisata tahun
1930-an. Ambon, Ternate, Banda, dan semua pulau di Kepulauan Sunda Kecil, Kepulauan
Aru dan Tanimbar, disinggahi satu-dua minggu sekali. Semua itu diselenggarakan
terutama untuk keperluan pemerintahan dan perdagangan kolonial Belanda.
Dengan demikian, terpeliharalah hubungan yang teratur dengan
Jawa sebagai pusat pemerintahan saat itu. Sampai saat ini, Pelni, perusahaan
pelayaran Indonesia yang resmi menggantikan KPM sejak tahun 1957, tak berhasil
menyamai kemampuan perusahaan Belanda tersebut.
Banyaknya contoh kegagalan pembangunan kelautan tersebut
hendaknya harus ditanggapi secara bijaksana oleh berbagai pihak yang
berkepentingan karena bagaimana juga hal itu telah membuktikan kelirunya
paradigma pembangunan yang diterapkan selama ini. Di masa depan, semua potensi
laut yang ada di negara ini harus bisa dieksploitasi secara optimal untuk
kepentingan pembangunan dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip
kelestariannya.
Permasalahan
Pesisir
Jika
kita perhatikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan
pengelolaan daerah pesisir dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- Orientasi pembangunan Indonesia yang masih
belum jelas dan berakar dari penggambaran jatidiri orang Indonesia melihat
dirinya sendiri apakah mengarah ke sector maritime atau agraris
- Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur
dengan peraturan perundang-ungan yang jelas, seingga daerah mengalami
kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
- Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir
cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang
tumpang tindih satu sama lain.
- Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum
memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang
tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini
dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah
- Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah
belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada
setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran
yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir
Kesimpulan
Wilayah pesisir
memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan
terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan yang
bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan
kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengelolaan
berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai suatu sistem pengelolaan sumber
daya alam disuatu tempat dimana masyarakat lokal ditempat tersebut terlibat
secara aktif dalam proses pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di
dalamnya. Strategi pengembangan masyarakat dapat dilakukan melalui dua
pendekatan yatu, yang bersifat struktural dan non-struktural.
Konsep pengelolaan
wilayah pesisir secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekositem
pesisir yang bersangkutan, yan dikelola dengan memperhatikan aspek parameter
lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat, yang selanjutnya
diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui kerjasama masyarakat,
ilmuan da pemerintah, untuk menemukan strategi-strategi pengelolaan pesisir
yang tepat
Referensi
·
Rahmawaty,
Pengelolaan Kawasan Pesisir Secara
Terpadu dan Berkelanjutan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatra Utara. Medan.
2004
·
Wiranto,
Tatag, Pembangunan Wilayah Pesisir dan Laut dalam Kerangka Pembangunan
Perekonomian Daerah. Jakarta. 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar