Sabtu, 31 Maret 2012

Cara Membuat NPWP Online

Berhubung kemaren gw diminta orang kantor buat bikin NPWP, ya terpaksa gw nyediain waktu utk ngurus itu. Tapi karna mereka mintanya mendadak ya gk sempet deh, apalagi KTP gw adalah KTP daerah. Akhirnya tanya sana-sini  cara bikinnya. Eh ternyata bisa dibikin online. 
Knapa gw rada gigih buat bikin NPWP, soalnya pertama, Pajak kan buat pembangunan negara kita juga, bahkan nabi juga menyarankan ikut kontribusi membangun negara lewat pajak. Terlepas dari pajak kita akan di korupsi atau tidak. Kalau tetap dikorupsi ya itu tanggung jawab pegawai dirjen pajak sama yang diatas. Semoga mereka buncit makan duit haram itu.wkwkw. Kedua, kalau punya NPWP, pajak yang dipungut dari penghasilan pribadi kita cuma 5%. Kalau gk pake, jadi 5%+1%. Yang satu persennya buat perusahaan yang bantu bayarin ke dirjen pajak langsung. Itung2 lumayan kan kalau punya NPWP, jadi save 1%.hehe.
 
Nah untuk memudahkan kalian yang mau bikin NPWP, ni gw share prosedure pembuatannya secara online.

Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:
  1. Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
  2. Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
  3. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
  4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
  5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi

SKTS dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP Online

Syarat pembuatan NPWP Online yaitu harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Dokumen yang harus disiapkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

Untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)
Dokumen yang disiapkan adalah
  • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
  • KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • KTP Bendahara.

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

4 komentar:

  1. Ada lagi ga sih yang harus dikirimin selain formulir,SKT sementara, sama fotokopi KTPnya?

    BalasHapus
  2. postingan ini sangat menarik serta enak di baca tentang cara membuat npwp on line.... saya berharap bisa berkunjung lagi

    BalasHapus
  3. terimakasih telah ikut membantu meng-edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau datang langsung ke kantor pajak bisa gak? Tp pake KTP daerah, apa harus minta surat domisili? Saya sudah registrasi online tp no token gak mau keluar, gimana sih caranya?

      Hapus